Selasa, 08 Januari 2013

Makalah Nikah Sirih dan Kawin Lari


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keabadian ikatan pernikahan merupakan tujuan dasar aqad nikah dalam Islam. Janji yang diikrarkan setelah aqad berlaku untuk selamanya, sepanjang hayat manusia. Supaya suami dan isteri secara bersama-sama dapat mewujudkan sebuah mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun disisilain, Islam tidak melarang dan malah memberikan hak agar seseorang memiliki isteri lebih dari satu (poligami) asal sesuai dengan hukum dan hal itu dilakukan bukan hanya menuruti hawa nafsu. Namun di Indonesia tidak serta merta hak itu dapat diwujudkan karena harus ada persetujuan dari isteri yang ada sebelum dapat izin dari pengadilan (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Namun, hal itu tidak menghilangkan ketentuan syariat Islam bahwa poligami tanpa persetujuan isteri yang ada dan tanpa izin pengadilan adalah tetap sah apabila pernikahan tersebut memenuhi rukun nikah sebagaimana yang ditentukan oleh syariat Islam (disebut nikah siri) dengan catatan bahwa isteri yang telah ada itu tidak lebih dari 4 (empat) orang.
Aktifitas nikah siri atau nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kini masih sering terjadi, begitu juga dengan nikah lari. Dalam Islam, Nikah siri sah secara syariat sepanjang syarat-syarat dan ketentuannya dipenuhi. Namun, dalam terminologi fiqih nikah siri tidak ada. Apa yang dikenal masyarakat adalah kawin siri, dikenal sebagai pernikahan yang tidak tercatat dan sembunyi-sembunyi. Padahal, sebenarnya tidak demikian. Pemaknaan nikah siri di Indonesia adalah nikah siri tidak tercatat (secara hukum) tapi tetap diketahui oleh kedua keluarga, ada saksinya dan ada penghulunya. Jadi, bukan kawin diam-diam, kalau pun disalahkan, pelakunya yang salah karena kegiatan tersebut bisa merugikan pihak lain. Misalnya, ketika mengurus pension janda, maka isteri yang tidak tercatat (syarat administratif) tidak bisa mendapatkan pension janda itu, demikian pula bagi seorang anak dari pernikahan siri (begitu juga ibunya selaku isteri sah menurut hukum Islam) yang ingin menjadi ahli waris, maka ia tidak akan dapat menjadi ahli waris tanpa terlebih dulu mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian nikah siri dan nikah lari?
2.      Bagaimana pandangan Islam mengenai nikah siri dan nikah lari?
3.      Bagaimana dampak dari nikah siri dan nikah lari?

C.      Tujuan
1.      Memahami pengertian nikah siri dan nikah lari.
2.      Memahami perspektif Islam mengenai nikah siri dan nikah lari.
3.      Mengetahui dampak dari nikah siri dan nikah lari.



BAB II
ISI

A)    Nikah Siri
Kata ”sirri” atau ”sir” bermakna rahasia, yakni tidak ditampakkan. Nikah siri (Arab: nikah sirri) adalah nikahdiam-diam”.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
·         Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya bcatil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurairah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
·         Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa diketahui oleh pihak wali perempuan, maka pernikahan seperti ini batil dan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lain-lain dari Aisyah ra, beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda “perempuan manasaja yang dinikahi tanpa izin walinya, maka nikahnya bathil-beliau mengatakannya tiga kali.”
Hal lain yang wajib diperhatikan oleh orang yang hendak menjalankan nikah siri hendaklah ia berlaku adil terhadap para isterinya dalam menggilir jatah menginap dan memiliki kemampuan dalam memberikan nafkah. Jangan sampai melakukan nikah siri karena mengikuti dorongan nafsu syahwat saja.
Selanjutnya, pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan, ada rukun dan lengkap syaratnya, tapi dirahasiakan, dengan tidak melaporkannya ke KUA. Biasanya nikah siri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya, namun dipihak lain untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama. Sah tidaknya nikah siri secara agama, tergantung kepada sejauh manasyarat-syarat nikah terpenuhi yaitu adanya wali, minimal dua saksi, adanya mahar dan ijab qabul. Secara hukum positif, nikah siri tidak legal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah. Hal ini dikarenakan, siapapun warga Negara Indonesia yang  menikah harus mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan Surat atau Akta Nikah. Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hokum sipil, pelaku nikah siri tidak berhak mendapatkan/menyelesaikan masalahnya melalui lembaga-lembaga hukum yang ada, karena pernikahannya tidak terdaftar.
Keberadaan peraturan Negara untuk mencatatkan pernikahan adalah baik dan semua peraturan pemerintah yang baik wajib diikuti. Hal ini untuk menegakkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana mestinya, seperti dalam hal nafkah, warisan, keturunan,  dan sebagainya. Sebuah pernikahan siri bisa jadi tidak perlu dirahasiakan lagi setelah masa tertentu sehingga ada baiknya pernikahan itu dicatatkan walaupun terlambat. Hanya saja, pencatatan di KUA atau kantor sipil lainnya bukan syarat sahnya pernikahan.
Jadi, nikah sirisah di mata Islam dan syarat sahnya pun sama dengan syarat sahnya nikah biasa, yaitu adanya calon suami dan istri, mahar, ijabkabul, wali dari pihak perempuan (menurut jumhur), dan saksi-saksi. Jumhur berpendapat adanya izin orang tua atau wali merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah, namun sebagian ulama membantahnya. Di samping itu, calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena kematian atau perceraian, tidak hamil, dan tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi seperti keponakan atau bibi.
·         Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas.

B)    Kawin Lari
Kawin lari yang dimaksud di sini bisa berbagai macam pengertian.Kawin lari merupakan tindakan melarikan seorang wanita tanpa izin, yang bertujuan untuk hidup bersama maupun menikah. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah.Dapat juga berarti penculikan gadis di bawah umur atas persetujuannnya, namun tak disukai oleh orang tuanya. Ini juga bisa diartikan dengan menculik pengantin wanita, baik dengan taktik, paksaan, maupun ancaman. Di Indonesia kebiasaan ini masih ada di beberapa tempat, seperti di Lampung, Bali, Sumatera Utara, dsb.
Di Bali, kawin lari biasa terjadi pada pria dan wanita yang berbeda kasta, kebanyakan jika wanita lebih tinggi kastanya daripada pria. Dalam budaya Batak Angkola di Sumatera Utara bagian selatan, kawin lari disebut sebagai marlojong. Perkawinan marlojong kurang disukai, namun biasanya ditempuh sebagai solusi terakhir bila ada hambatan yang dialami seorang pria, seperti kurang disukai calon mertuanya, kakaknya belum menikah, dll.
Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki.
Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan:
·         Ayah
·         Kakek
·         Saudara laki-laki
·         Anak saudara laki-laki (keponakan)
·         Paman
·         Anak saudara paman (sepupu)
Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145).
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir)
Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41).
Demikianlah sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Bolehjaditanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya.


BAB III
KESIMPULAN

Nikah siri (Arab: nikah sirri) adalah nikah ”diam-diam”.Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Adapun syariat yang mengaturnya diantaranya hukum pernikahan tanpa wali dan hukum nikah tanpa dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil. Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Bahaya Terselubung Surat Nikah diantaranya; Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’i benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri. Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’i antara suami isteri yang sudah bercerai.
Kawin lari merupakan tindakan melarikan seorang wanita tanpa izin, yang bertujuan untuk hidup bersama maupun menikah.Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya.
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar