BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keabadian ikatan pernikahan merupakan tujuan dasar
aqad nikah dalam Islam. Janji yang diikrarkan setelah aqad berlaku untuk
selamanya, sepanjang hayat manusia. Supaya suami dan isteri secara bersama-sama
dapat mewujudkan sebuah mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Namun disisilain, Islam tidak melarang dan malah memberikan hak agar seseorang
memiliki isteri lebih dari satu (poligami) asal sesuai dengan hukum dan hal
itu dilakukan bukan hanya menuruti hawa nafsu. Namun di Indonesia tidak serta
merta hak itu dapat diwujudkan karena harus ada persetujuan dari isteri yang
ada sebelum dapat izin dari pengadilan (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Namun, hal itu tidak menghilangkan
ketentuan syariat Islam bahwa poligami tanpa persetujuan isteri yang ada dan
tanpa izin pengadilan adalah tetap sah apabila pernikahan tersebut memenuhi
rukun nikah sebagaimana yang ditentukan oleh syariat Islam (disebut nikah siri)
dengan catatan bahwa isteri yang telah ada itu tidak lebih dari 4 (empat)
orang.
Aktifitas nikah siri atau nikah
diluar Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kini masih sering terjadi, begitu juga
dengan nikah lari. Dalam Islam, Nikah siri sah secara syariat sepanjang
syarat-syarat dan ketentuannya dipenuhi. Namun, dalam terminologi fiqih nikah
siri tidak ada. Apa yang dikenal masyarakat adalah kawin siri, dikenal sebagai
pernikahan yang tidak tercatat dan sembunyi-sembunyi. Padahal, sebenarnya tidak
demikian. Pemaknaan nikah siri di Indonesia adalah nikah siri tidak tercatat
(secara hukum) tapi tetap diketahui oleh kedua keluarga, ada saksinya dan ada
penghulunya. Jadi, bukan kawin diam-diam, kalau pun disalahkan, pelakunya yang
salah karena kegiatan tersebut bisa merugikan pihak lain. Misalnya, ketika
mengurus pension janda, maka isteri yang tidak tercatat (syarat administratif)
tidak bisa mendapatkan pension janda itu, demikian pula bagi seorang anak dari
pernikahan siri (begitu juga ibunya selaku isteri sah menurut hukum Islam) yang
ingin menjadi ahli waris, maka ia tidak akan dapat menjadi ahli waris tanpa
terlebih dulu mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
nikah siri dan nikah lari?
2.
Bagaimana pandangan
Islam mengenai nikah siri dan nikah lari?
3.
Bagaimana dampak
dari nikah siri dan nikah lari?
C.
Tujuan
1.
Memahami pengertian
nikah siri dan nikah lari.
2.
Memahami perspektif
Islam mengenai nikah siri dan nikah lari.
3.
Mengetahui dampak
dari nikah siri dan nikah lari.
BAB II
ISI
A) Nikah Siri
Kata ”sirri” atau ”sir” bermakna rahasia, yakni tidak
ditampakkan. Nikah siri (Arab: nikah sirri) adalah nikah“diam-diam”.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat
umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini
dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju;
atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin
memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua,
pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga
pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan
pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya,
alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan
karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih
dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang
dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut
mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu
pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang
untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai
berikut.
·
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan
tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa
wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari
sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu
pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy,
lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke
2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada
hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’
sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan
diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw
pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير
إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang
menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya bcatil;
pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy
Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurairah ra juga
meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة
لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak
boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan
dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita)
yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam
Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa
pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan
maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja,
syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat
dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali
dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar
sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim
boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku
pernikahan tanpa wali.
·
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan
yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga
pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda;
yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di
lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan
syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan,
sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap
kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika
perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang
wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah
mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah
ditetapkan oleh syariat.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika
orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti
meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan
tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga,
melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu
lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah
ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat
disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara
tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak
mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga
hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Pernikahan yang dilakukan secara
siri tanpa diketahui oleh pihak wali perempuan, maka pernikahan seperti ini
batil dan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah,
Ibnu Hibban, dan lain-lain dari Aisyah ra, beliau berkata: Rasulullah SAW
bersabda “perempuan manasaja yang dinikahi tanpa izin walinya, maka nikahnya
bathil-beliau mengatakannya tiga kali.”
Hal lain yang wajib diperhatikan
oleh orang yang hendak menjalankan nikah siri hendaklah ia berlaku adil
terhadap para isterinya dalam menggilir jatah menginap dan memiliki kemampuan
dalam memberikan nafkah. Jangan sampai melakukan nikah siri karena mengikuti
dorongan nafsu syahwat saja.
Selanjutnya, pernikahan yang hanya
memenuhi prosedur keagamaan, ada rukun dan lengkap syaratnya, tapi
dirahasiakan, dengan tidak melaporkannya ke KUA. Biasanya nikah siri
dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya, namun dipihak
lain untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal
yang dilarang agama. Sah tidaknya nikah siri secara agama, tergantung kepada
sejauh manasyarat-syarat nikah terpenuhi yaitu adanya wali, minimal dua saksi,
adanya mahar dan ijab qabul. Secara hukum positif,
nikah siri tidak legal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah.
Hal ini dikarenakan, siapapun warga Negara Indonesia yang menikah harus
mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan
Surat atau Akta Nikah. Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hokum
sipil, pelaku nikah siri tidak berhak mendapatkan/menyelesaikan masalahnya
melalui lembaga-lembaga hukum yang ada, karena pernikahannya tidak terdaftar.
Keberadaan
peraturan Negara untuk mencatatkan pernikahan adalah baik dan semua peraturan pemerintah
yang baik wajib diikuti. Hal ini untuk menegakkan hak dan kewajiban kedua belah
pihak sebagaimana mestinya, seperti dalam hal nafkah, warisan, keturunan, dan sebagainya. Sebuah pernikahan siri bisa jadi tidak perlu dirahasiakan lagi setelah masa tertentu sehingga ada baiknya pernikahan itu dicatatkan walaupun terlambat. Hanya saja,
pencatatan di KUA atau kantor
sipil lainnya bukan syarat sahnya pernikahan.
Jadi, nikah sirisah
di mata Islam dan syarat
sahnya pun sama dengan syarat sahnya nikah biasa,
yaitu adanya calon
suami dan istri,
mahar, ijabkabul, wali dari pihak
perempuan (menurut jumhur),
dan saksi-saksi. Jumhur berpendapat adanya izin orang tua atau wali merupakan salah satu
syarat sahnya akad nikah, namun sebagian ulama membantahnya. Di samping itu,
calon istri haruslah seorang yang
tidak sedang terikat
pernikahan dengan pria lain,
tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu)
baik karena kematian atau perceraian,
tidak hamil, dan tidak pula termasuk mereka
yang terlarang dinikahi seperti
keponakan atau bibi.
·
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan
implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah
acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah
masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan
Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah,
bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek
menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun
tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya
masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau
sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan
pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya
secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan
atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini
terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan
perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah.
Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka
sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji
mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap
tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka
masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh
karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan
pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga
berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin
memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran
surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru
disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan
persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status
hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas.
B)
Kawin
Lari
Kawin lari yang dimaksud di sini
bisa berbagai macam pengertian.Kawin
lari merupakan tindakan melarikan seorang wanita tanpa izin, yang bertujuan
untuk hidup bersama maupun menikah. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali
(tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari
dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah.Dapat juga berarti
penculikan gadis di bawah umur atas persetujuannnya, namun tak disukai oleh
orang tuanya. Ini juga bisa diartikan dengan menculik pengantin wanita, baik
dengan taktik, paksaan, maupun ancaman. Di Indonesia kebiasaan ini masih ada di
beberapa tempat, seperti di Lampung, Bali, Sumatera Utara, dsb.
Di Bali, kawin lari biasa terjadi pada pria dan
wanita yang berbeda kasta, kebanyakan jika wanita lebih tinggi kastanya
daripada pria. Dalam budaya Batak Angkola di Sumatera Utara bagian selatan,
kawin lari disebut sebagai marlojong. Perkawinan marlojong kurang disukai,
namun biasanya ditempuh sebagai solusi terakhir bila ada hambatan yang dialami
seorang pria, seperti kurang disukai calon mertuanya, kakaknya belum menikah,
dll.
Boleh jadi ketika hamil
mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin
lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja
tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki.
Padahal wali memiliki
urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat
urutan:
·
Ayah
·
Kakek
·
Saudara laki-laki
·
Anak saudara laki-laki (keponakan)
·
Paman
·
Anak saudara paman (sepupu)
Dan pengertian wali
wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya.
Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh
kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali
mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si
wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat,
syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5)
merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145).
Dari ‘Aisyah, ia
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita
yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil.
Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang
tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no.
1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari Abu Musa Al
Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah
pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101,
Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih)
Dari Abu Hurairah, ia
berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita
menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.”
(HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan
Syaikh Ahmad Syakir)
Imam Al Baghawi
berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka
mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal
ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas,
Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib,
Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan
sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats
Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh
Sunnah, 9: 40-41).
Demikianlah sebagian
pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja
dengan zina karena status nikahnya tidak sah. Bolehjaditanpa
wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali
sebenarnya.
BAB III
KESIMPULAN
Nikah siri (Arab: nikah sirri) adalah nikah ”diam-diam”.Pernikahan siri sering
diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa
wali. Adapun syariat
yang mengaturnya diantaranya hukum pernikahan
tanpa wali dan hukum nikah tanpa dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil. Kedua, pernikahan yang sah
secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.
Ketiga, pernikahan yang
dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Bahaya Terselubung
Surat Nikah diantaranya; Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya
sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada
pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi
sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak
mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti
surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’i benar-benar sudah tidak lagi
menjadi suami isteri. Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat
untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’i antara suami isteri yang
sudah bercerai.
Kawin lari merupakan tindakan melarikan seorang wanita tanpa
izin, yang bertujuan untuk hidup bersama maupun menikah.Bisa jadi, tanpa wali
nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya.
Dari ‘Aisyah, ia
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita
yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil.
Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang
tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud)